Wahyu Teori itu mudah, tapi praktek cukup sulit untuk dilakukan. Terkadang rasa malas dapat menghambat kita dalam mencapai suatu tujuan.

2 Tahap Cara Mendaftar Produk ke BPOM dan Syaratnya

2 min read

Untuk Anda yang memiliki usaha baik itu dalam bentuk obat-obatan atau makanan pastinya perlu mendaftarkan di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Namun ternyata tidak semua orang tahu cara mendaftar produk ke BPOM tersebut.

Baca juga : Cara Menjalankan Analisa SWOT Bisnis

Untuk Anda yang lokasinya berada dekat dengan kantor BPOM tentu lebih mudah untuk melakukan registrasi dengan berkunjung langsung kesana, namun bagaimana dengan mereka yang bertempat tinggal jauh?

Cara mendaftar produk ke BPOM

Tak perlu khawatir, karena ada cara mendaftar produk ke BPOM berbasis online yang bisa Anda terapkan nantinya.

Cara Mendaftar Produk ke BPOM

Untuk Anda yang ingin tahu cara mendaftar produk ke BPOM, ada dua trik yang bisa dilakukan nantinya.

Untuk cara pertama bisa melakukannya secara manual yakni berkunjung ke kantor BPOM, atau cara kedua secara online melalui situs resmi BPOM.

Kedua cara ini sah-sah saja dilakukan, dan jika nantinya permohonan Anda disetujui maka nantinya izin BPOM tersebut bakal berlaku selama 5 tahun. Nantinya izin ini bisa diperpanjang lagi jika masih ingin meneruskannya.

Berikut tutorial selengkapnya tentang cara mendaftar produk ke BPOM secara online yang bisa Anda lakukan :

1. Daftar Akun di Website BPOM

Cara mendaftar produk ke BPOM sebelumnya yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan akun dulu.

Tentu Anda tidak bisa langsung saja mendaftarkan produk ke BPOM, harus terdapat identitas yang jelas mengenai siapa orang yang melakukan registrasi suatu produk tersebut.

Caranya bisa simak di bawah ini :

  • Langkah pertama silahkan buka aplikasi browser di smarrtphone, PC atau Laptop
  • Selanjutnya kunjungi laman e-bpom.pom.go.id
  • Setelah berhasil masuk, tap menu Registrasi Baru
  • Langkah selanjutnya Anda akan dapatkan formulir untuk pendaftaran, silahkan isi data yang dibutuhkan
  • Jika semua data berhasil di masukkan, tap menu Halaman Selanjutnya
  • Silahkan Anda masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB) perusahaan, seletah itu upload file yang dijadikan persyaratan
  • Selanjutnya bakal ada pengarahan dari sistem pihak BPOM agar bisa melakukan daftar ulang perusahaan. Nantinya Anda akan diberikan ID dan NPWP perusahaan yang sudah di daftarkan.
  • Selesai

2. Lakukan Registrasi Produk

Setelah Anda berhasil mendaftarkan akun, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan produk usaha Anda tadi. Untuk cara mendaftar produk ke BPOM simak di bawah ini :

  • Buka aplikasi browser, lalu kunjungi laman e-reg.pom.go.id
  • Silahkan login dengan ID serta NPWP yang dimiliki usai daftar akun BPOM tadi
  • Jika Anda berhasil login, maka langkah selanjutnya bisa tap menu “Pengajuan”
  • Silahkan isi formulir sesuai dengan data yang dibutuhkan
  • Jika semua data berhasil di submit, tap menu “Klaim Produk”
  • Langkah selanjutnya sillahkan isi informasi nilai gizi dari produk lain yang serupa. Ini sebagai perbandingan, dan tahap ini mungkin Anda juga memerlukan sejumlah dokumen
  • Selanjutnya tap menu “Verifikasi”
  • Selesai

Jika semua tahapan di atas tadi usai, maka tugas Anda selanjutnya kini hanya tinggi menunggu proses BPOM saja.

Baca juga : Tips Jalankan Usaha Catering Box untuk Pemula

Umumnya waktu pengajuan ini sekitar 2 hari, nantinya mengenai dsetujui atau ditolak produk Anda akan diberitahukan via email yang digunakan registrasi tadi.

Namun jika belum ada kabar, Anda bisa juga melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengunjungi laman cekbpom.pom.go.id.

Syarat Pengajuan Izin BPOM Produk Impor dan Lokal

Setelah Anda mengetahui cara mendaftar produk ke BPOM perlu diketahui juga persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi dalam proses perizinan BPOM ini. Simak sejumlah persyaratan umumnya di bawah ini :

Untuk Kategori Produk Impor

  • Memiliki surat keterangan atau dokumen resmi dari negara asal barang tersebut.
  • Memiliki surat Izin resmi dari lembaga kesehatan yang berlaku pada negara asal produk.
  • Dokumen hasil uji lab terbaru tentang kandungan bahan pangan yang terdapat pada produk tersebut.
  • Memiliki Sertifikat Good Manufacturing Practice atau GMP.
  • Siapkan sampel bahan atau produk terkait.
  • Dokmen keterangan mengenai spesifikasi produk atau komposisi yang digunakan.
  • Dokumen SIUP atau Surat izin usaha perusahaan.
  • Angka pengenal impor serta dokumen lain tentang izin peredaran barang impor tersebut.

Untuk Produk Lokal

  • Hasil isi formulir pendaftaran produk.
  • Dokumen SIUP atau Surat izin usaha perusahaan.
  • Dokumen hasil uji lab terbaru mengenai kandungan pada bahan pangan atau obat yang didaftarkan.
  • Sampel bahan atau produk serta dokumen pendukung lain.

Tentu jika produk yang Anda daftarkan ini merupakan hasil karya anak bangsa, maka dokumen persyaratan dalam pengajuan BPOM ini lebih ringkas.

Berbeda dengan produk import yang memang butuh dokumen legalitas produk itu yang dipasarkan di Indonesia.

Penutup

Cukup sekian dulu ulasan kali ini yang dapat Anda terapkan dengan mudah mengenai cara mendaftar produk ke BPOM di Indonesia.

Baca juga : Usaha Kecil Kecilan untuk Laki-laki yang Potensial

Dengan melakukan pendaftaran pada lembaga resmi Indonesia bisa membuat produk Anda mendapat pengawasan dari pemerintah, serta akan mendapat kepercayaan lebih dari calon konsumen nanti.

Wahyu Teori itu mudah, tapi praktek cukup sulit untuk dilakukan. Terkadang rasa malas dapat menghambat kita dalam mencapai suatu tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *